KONSEP EVALUASI DIRI SEKOLAH
EDS adalah evaluasi internal yang yang
dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan pendidikan (stakeholders) di
sekolah untuk mengetahui secara menyeluruh kinerja sekolah dilihat dari
pencapaian SPM dan 8 SNP dan mengetahui kekuatan dan kelemahannya secara pasti
sehingga akan diperoleh masukan dan dasar nyata untuk membuat RPS/RKS dalam
upaya untuk menumbuhkan budaya peningkatan mutu yang berkelanjutan.
Ada beberapa hal penting yang kita perhatikan
disini:
a. Evaluasi yang bersifat internal – dilakukan
oleh dan untuk mereka sendiri, bukan dilaksanakan oleh orang lain. Ini adalah
evaluasi internal, bukan evaluasi external oleh pihak luar.
b. Akan mengevaluasi seluruh kinerja sekolah yang
akan meliputi aspek-aspek manajerial dan akademis.
c. Mengacu pada SPM dan 8 SNP yang hasilnya akan membantu
program nasional dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan secara
umum.
d. Untuk kepentingan sekolah itu sendiri, bukan
untuk perbandingan dengan sekolah sekolah lain atau untuk akreditasi sekolah.
e. Hasil EDS sebagai bahan masukan dan dasar dalam
penulisan RPS/RKS maupun RAPBS/RAKS.
f. Dilaksanakan minimal setahun sekali oleh semua
stakeholder pendidikan di sekolah, bukan hanya oleh kepala sekolah/madrasah
saja dengan bimbingan dan pengawasan Pengawas sekolah.
2. Mengapa perlu EDS?
EDS disekolah diperlukan sebab sampai sekarang
belum ada satupun alat yang dapat dipakai oleh sekolah untuk memberikan
gambaran umum dalam aspek SPM dan 8 SNP secara nyata, akurat dan berdasarkan
bukti-bukti tentang seluruh kinerja sekolah sebagai dasar untuk membuat RPS/RKS
dan peningkatan mutu professional seluruh pemangku kepentingan sekolah.
Walaupun sudah ada beberapa upaya evaluasi di
sekolah, kebanyakannya adalah evaluasi yang dilakukan oleh pihak luar, jadi
sifatnya eksternal, untuk menilai sekolah – umpama untuk akreditasi, pemberian
bantuan dsb. Dengan demikian kehadiran EDS amat diperlukan oleh sekolah karena evaluasi
ini adalah evaluasi internal yang dilakukan oleh dan untuk sekolah sendiri gunamengetahui
kekuatan dan kelemahannya sendiri – semacam cermin muka yang dapat dipakai
dalam melihat kekuatan dan kelemahannya sendiri untuk selanjutnya dipakai dasar
dalam upaya memperbaiki kinerjanya.
Hasil EDS juga dapat dipakai oleh Pengawas
untuk laporan kepada pihak Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag kab/kota melalui
kegiatan “Monitoring Sekolah Oleh Pemerintah Daerah” (MSPD) sebagai masukan
untuk dasar Perencanaan Peningkatan mutu Pendidikan dan dasar pemberian bantuan
/ intervensi ke sekolah
3. Siapa Pelaksana EDS di sekolah?
EDS sebaiknya dilaksanakan oleh semua
stakeholder atau pemangku pendidikan di sekolah sebab EDS bukan hanya tugas dan
tanggung jawab kepala sekolah saja dan agar ada kebersamaan dan rasa memiliki
bersama. Keterlibatan mereka juga diharapkan akan dapat memberikan gambaran akan
kebutuhan nyata sekolah secara menyeluruh. Untuk menangani EDS ini sebaiknya
sekolah membentuk satu tim EDS khusus yang bisa disebut Tim Pengembang Sekolah
(TPS) dengan beranggotakan unsur-unsur dibawah ini:
a. Kepala sekolah/madrasah sebagai penanggung
jawab.
b. Wakil dari unsur tenaga pendidik.
c. Wakil dari unsur Komite Sekolah.
d. Wakil dari unsur orang tua peserta didik.
e. Pengawas sebagai pihak yang memberi bimbingan.
Karena kedudukannya, Pengawas bisa dianggap
sebagai anggota TPS atau bukan anggota TPS. Yang penting adalah dia terlibat
dalam EDS di sekolah yang menjadi binaannya dalam memberikan bimbingan dan
masukannya dalam pelaksanaan EDS. Pelaksanaan EDS dilapangan juga melibatkan para
tenaga pendidik lainnya di sekolah, khusunya ketika membicarakan standar-standar
yang berhubungan dengan pelaksanaan proses belajar mengajar. Dengan demikian
EDS dilakukan oleh semua pemangku kepentingan di sekolah dan bukan hanya
tanggung jawab kepala sekolah saja.
4. Manfaat EDS
Beberapa manfaat EDS:
(1). Bagi Sekolah:
a. Sekolah mempunyai alat atau instrument internal
yang dapat dipakai untuk mengevaluasi kinerjanya.
b. Sekolah dapat mengetahui sampai dimanakah tingkat
pencapaian mereka dilihat dari SPM dan SNP.
c. Sekolah dapat mengatahui kekuatan dan
kelemahannya secara pasti.
d. Sekolah dapat mengetahui dengan pasti dan dapat
memprioritaskan aspek mana yang memerlukan peningkatan.
e. Sekolah dapat memperoleh dasar nyata untuk
membuat RPS/RKS dan RAPBS/RAKS berdasarkan kebutuhan nyata sekolah, bukan atas
dasar asumsi atau perkiraan saja
f.
Sekolah
dapat mengetahui perkembangan upaya peningkatan mutu pelayanan mereka sebab EDS
dilakukan secara berkala.
(2) Bagi Sistem Pendidikan di Kab/Kota:
a. Diperolehnya informasi kongkrit keadaan umum
sekolah dalam pencapaian SPM
dan 8 SNP.
b. Terdapatnya gambaran umum secara pasti
tentang kinerja sekolah-sekolah ditingkat kab/kota.
c. Adanya dasar untuk kegiatan perencanaan
ditingkat kab/kota serta dasar pemberian bantuan ke sekolah-sekolah di daerah
itu.
d. Hasil EDS ini dijadikan dasar untuk
laporan ke jajaran ditingkat kab/kota melalui kegiatan ”Monitoring Sekolah oleh
Pemerintah Daerah” – MSPD- yang dilakukan oleh para Pengawas Sekolah.
5. Beda
EDS dengan Evaluasi-evaluasi Lain
a.
EDS
adalah evaluasi diri yang bersifat internal yang dilaksanakan oleh para stakeholder
di sekolah tersebut.
b.
EDS
dilakukan untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan sendiri dan dipakai sebagai
dasar untuk membuat RPS/RKS dan RAPBS/RAKS.
c.
EDS
dilaksanakan bukan untuk memberikan peringkat atau ranking sekolah dibanding
dengan sekolah lainnya.
d.
Evaluasi-evaluasi
lainnya biasanya bersifat eksternal yang dilakukan oleh pihak luar lebih untuk
kepentingan mereka bukan kepentingan sekolah.
e.
Karena
EDS adalah evaluasi internal untuk dasar peningkatan mutu mereka maka evaluasi
biasanya akan lebih jujur sebab keadaan itu akan dijadikan dasar pelaksanaan
upaya peningkatan kinerja mereka.
6. Isu-isu dalam pelaksanaan EDS
a. Pada awalnya EDS dianggap sebagai beban
tambahan baru yang memberatkan tugas sekolah/TPS namun dalam prosesnya sekolah
merasa butuh terhadap EDS sebagai dasar penulkisan RPS/RKS.
b. Pada awalnya EDS dikira sama dengan Evaluasi lain
seperti yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Propinsi dan akhirnya mereka tahu
beda EDS dan Evaluasi eksternal lain.
c. Pada awalnya sekolah menganggap perlu dana
banyak untuk melaksanakan EDS, namun dalam prosesnya diketahui bahwa sebenarnya
dana memang diperlukan untuk “pelaksanaan upaya peningkatan mutu” yang
direncanakan dalam RPS berdasarkan hasil EDS, bukan untuk melaksanakan EDS itu
sendiri.
d. Isu apakah Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag
dapat dan mau menerima EDS secara formal. Dalam prosesnya EDS dapat diadopsi
dan telah direplikasikan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag sebab mereka
mengetahui manfaatnya bagi sekolah dan bagi perencanaan peningkatan mutu
pendidikan.
Sumber :
EVALUASI
DIRI SEKOLAH (EDS) Apa, Mengapa dan Bagaimana (Bahan Ajar dan Materi Pelatihan
dalam Rangka Penguatan Kemampuan Kepala Sekolah/Madrasah) Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan
Nasional, 2010
Komentar