KKM, REMEDIAL DAN PENGAYAAN DALAM KURIKULUM 2013

Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, remedial, dan pengayaan.




1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan, mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama antara Kepala Sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek: karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) pada proses pencapaian kompetensi.
Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat dilakukan antara lain dengan cara berikut.
a. Menghitung jumlah KD setiap mata pelajaran pada masingmasing tingkat kelas dalam satu tahun pelajaran.
b. Menentukan nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik
mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung) dengan memperhatikan komponenkomponen berikut.
1) Karakteristik Peserta Didik (Intake)
Karakteristik Peserta Didik (intake) bagi peserta didik baru (kelasVII) antara lain memperhatikan ratarata nilai rapor SD, nilai ujian sekolah SD, nilai hasil seleksi masuk peserta didik baru di jenjang SMP. Bagi peserta didik kelas VIII dan IX antara lain memperhatikan ratarata nilai rapor semestersemester sebelumnya.
2) Karakteristik Mata Pelajaran (Kompleksitas)
Karakteristik Mata Pelajaran (kompleksitas) adalah tingkat kesulitan dari masingmasing mata pelajaran, yang dapat ditetapkan antara lain melalui expert judgment guru mata pelajaran melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tingkat sekolah, dengan memperhatikan hasil analisis jumlah KD, kedalaman KD, keluasan KD, perlu tidaknya pengetahuan prasyarat.
3) Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung)
Kondisi Satuan Pendidikan (Daya Dukung) meliputi antara lain (1) kompetensi pendidik (nilai UKG); (2) jumlah peserta didik dalam satu kelas; (3) predikat akreditasi sekolah; dan (4) kelayakan sarana prasarana sekolah.
Contoh Kriteria dan skala penilaian penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang
disepakati oleh guru mata pelajaran.
 
c. Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut

Misalkan: aspek daya dukung mendapat nilai 90 aspek kompleksitas mendapat nilai 70 aspek intake mendapat skor 65
Jika bobot setiap aspek sama, nilai KKM untuk KD tersebut

Dalam menetapkan nilai KKM KD, pendidik/satuan pendidikan dapat juga memberikan bobot berbeda untuk masingmasing aspek.
Atau dengan menggunakan poin/skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
 
Jika KD memiliki kriteria kompleksitas tinggi, daya dukung tinggi dan in- take peserta didik sedang, maka nilai KKMnya adalah:
 
Nilai KKM merupakan angka bulat, maka nilai KKMnya adalah 67.

 d. Menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan rumus:
 

2. Model KKM
Model KKM terdiri atas lebih dari satu KKM dan satu KKM. Satuan pendidikan dapat memilih salah satu dari model penetapan KKM tersebut. Penjelasan rinci kedua model tersebut dipaparan berikut.

a. Lebih dari Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih setiap mata pelajaran memiliki KKM yang berbeda. Misalnya, KKM IPA (65), Matematika (63), Bahasa Indonesia (70), dan seterusnya. Di samping itu, KKM juga dapat ditentukan berdasarkan rumpun mata pelajaran (kelompok mata pelajaran). Misalnya, rumpun MIPA (Matematika dan IPA) memiliki KKM 70, rumpun bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) memiliki KKM 75, rumpun sosial (IPS dan PPKn) memiliki KKM 80, dan seterusnya.
Satuan pendidikan yang memilih KKM berbeda untuk setiap mata pelajaran, memiliki konsekuensi munculnya interval nilai dan predikat yang berbedabeda, diilustrasikan berikut:
1) KKM mata pelajaran Bahasa Indonesia 75.
Maka nilai C (cukup) dimulai dari 75. Predikat di atas Cukup adalah Baik dan Sangat Baik, maka panjang interval nilai untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditentukan dengan cara:
(Nilai maksimum – Nilai KKM) : 3 = (100 – 75) : 3
= 8,3
Sehingga panjang interval untuk setiap predikat 8 atau 9.
Karena panjang interval nilainya 8 atau 9, dan terdapat 4 macam predikat, yaitu A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D (Kurang), maka untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia interval nilai dan predikatnya sebagai berikut.
 
Pada contoh di atas, panjang interval untuk predikat C dan B yaitu 9, sedangkan predikat A panjang intervalnya 8.
2) KKM mata pelajaran Matematika adalah 60.
Maka nilai C (cukup) dimulai dari 60. Panjang interval nilai untuk mata pelajaran Matematika dapat ditentukan dengan cara:
(nilai maksimum – nilai KKM) : 3 = (100 – 60) : 3
= 13,3
Sehingga panjang interval untuk setiap predikat 13 atau 14.
Karena panjang interval nilainya 13 atau 14, maka untuk mata pelajaran Matematika interval nilai dan predikatnya sebagai berikut.
 
Pada contoh di atas, panjang interval untuk predikat C dan B yaitu 14, sedangkan predikat A panjang intervalnya 13.
3) KKM mata pelajaran IPA adalah 64.
Maka nilai C (cukup) dimulai dari 64. Panjang interval nilai untuk mata pelajaran IPA dapat ditentukan dengan cara:
(nilai maksimum – nilai KKM) : 3 = (100 – 64) : 3
= 12
Karena panjang interval nilainya 12, maka untuk mata pelajaran IPA interval nilai 12 atau 13, dan predikatnya sebagai berikut.
 
Berdasarkan ilustrasi di atas, jika peserta didik mendapatkan nilai sama, misalnya 73, pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA, predikatnya bisa menjadi berbedabeda seperti berikut.
 
Kasus seperti di atas, sering menimbulkan masalah. Peserta didik, orang tua, masyarakat luas, dan pengguna hasil penilaian seringkali belum bisa memahaminya secara utuh.

b. Satu KKM
Satuan pendidikan dapat memilih satu KKM untuk semua mata pelajaran. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, KKM satuan pendidikan dapat ditetapkan dengan memilih KKM yang terendah, ratarata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran. Misalnya, SMP Indonesia Pintar berdasarkan hasil analisis menentukan satu KKM untuk seluruh mata pelajaran (KKM 78).
Untuk satuan pendidikan yang menetapkan hanya satu KKM untuk semua mata pelajaran, maka interval nilai dan predikat dapat menggunakan satu ukuran. Misalnya, KKM menggunakan ukuran yang sudah lazim, yaitu 60, berarti predikat Cukup dimulai dari nilai 60. Interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama, misalnya ditunjukkan di bawah ini.
 

3. Remedial dan Pengayaan
Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan.

a. Remedial
Remedial merupakan program pembelajaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum mencapai KKM dalam satu KD tertentu. Pembelajaran remedial diberikan segera setelah peserta didik diketahui belum mencapai KKM. Pembelajaran remedial dilakukan untuk memenuhi kebutuhan/hak peserta didik. Dalam pembelajaran remedial, pendidik membantu peserta didik untuk memahami kesulitan belajar yang dihadapi secara mandiri, mengatasi kesulitan dengan memperbaiki sendiri cara belajar dan sikap belajarnya yang dapat mendorong tercapainya hasil belajar yang optimal. Dalam hal ini, penilaian merupakan assessment as learning.
Metode yang digunakan pendidik dalam pembelajaran remedial juga dapat bervariasi sesuai dengan sifat, jenis, dan latar belakang kesulitan belajar yang dialami peserta didik. Tujuan pembelajaran juga dirumuskan sesuai dengan kesulitan yang dialami peserta didik. Pada pelaksanaan pembelajaran remedial, media pembelajaran juga harus betulbetul disiapkan pendidik agar dapat mempermudah peserta didik dalam memahami KD yang dirasa sulit itu. Dalam hal ini, penilaian tersebut merupakan assessment for learning.
Pelaksanaan pembelajaran remedial disesuaikan dengan jenis dan tingkat kesulitan yang dapat dilakukan dengan cara:
1) pemberian bimbingan secara individu. Hal ini dilakukan apabila ada beberapa anak yang mengalami kesulitan yang berbedabeda, sehingga memerlukan bimbingan secara individual. Bimbingan yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesulitan yang dialami oleh peserta didik.
2) pemberian bimbingan secara kelompok. Hal ini dilakukan apabila dalam pembelajaran klasikal ada beberapa peserta didik yang mengalami kesulitan sama.
3) pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dilakukan apabila semua peserta didik mengalami kesulitan. Pembelajaran ulang dilakukan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan.
4) pemanfaatan tutor sebaya, yaitu peserta didik dibantu oleh teman sekelas yang telah mencapai KKM, baik secara individu maupun kelompok.
Pembelajaran remedial diakhiri dengan penilaian untuk melihat pencapaian peserta didik pada KD yang diremedial. Pembelajaran remedial pada dasarnya difokuskan pada KD yang belum tuntas dan dapat diberikan berulangulang sampai mencapai KKM dengan waktu hingga batas akhir semester. Apabila hingga akhir semester pembelajaran remedial belum bisa membantu peserta didik mencapai KKM, pembelajaran remedial bagi peserta didik tersebut dapat dihentikan. Pendidik tidak dianjurkan memaksakan untuk memberi nilai tuntas (sesuai KKM) kepada peserta didik yang belum mencapai KKM.

Pemberian nilai KD bagi peserta didik yang mengikuti pembelajaran remedial yang dimasukkan sebagai hasil penilaian harian (PH), dapat dipilih beberapa alternatif berikut.
a) Alternatif 1
Peserta didik diberi nilai sesuai capaian yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti remedial. Misalkan, suatu matapelajaran (IPA) memiliki KKM sebesar 70. Seorang peserta didik, Andi memperoleh nilai PH1 (KD 3.1) sebesar
50. Karena Andi belum mencapai KKM, maka Andi mengikuti remedial untuk KD 3.1. Setelah Andi mengikuti remedial dan diakhiri dengan penilaian, Andi memperoleh hasil penilaian sebesar 80. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka nilai PH1 (KD 3.1) yang diperoleh Andi adalah sebesar 80.
Keuntungan menggunakan ketentuan ini:
(1) Meningkatkan motivasi peserta didik selama mengikuti pembelajaran remedial karena peserta didik mempunyai kesempatan untuk memperoleh nilai yang maksimal.
(2) Ketentuan tersebut sesuai dengan prinsip belajar tuntas (mastery learning).
Kelemahan menggunakan ketentuan ini:
• Peserta didik yang telah tuntas (misalnya, Wati dengan nilai 75) dan nilainya dilampaui oleh peserta didik yang mengikuti remedial (misalnya, Andi dengan nilai 80), kemungkinan Wati mempunyai perasaan diperlakukan “tidak adil” oleh pendidik.
b) Alternatif 2
Peserta didik diberi nilai dengan cara meratarata antara nilai capaian awal (sebelum mengikuti remedial) dan capaian akhir (setelah mengikuti remedial), dengan ketentuan:
(1) Jika capaian akhir telah melebihi KKM (misalnya, Badar memperoleh nilai 90) dan setelah diratarata dengan capaian awal (misalnya, capaian awal Badar adalah 60) ternyata hasil ratarata telah melebihi KKM (nilai 75), maka hasil ratarata (nilai 75) sebagai nilai perolehan peserta didik tersebut (Badar).
(2) Jika capaian akhir telah melebihi KKM (misalnya, Andi memperoleh nilai
80) dan setelah diratarata dengan capaian awal (misalnya, capaian awal Andi adalah 50) ternyata hasil ratarata belum mencapai KKM (nilai 65), maka Andi diberi nilai sebesar nilai KKM, yaitu 70.
Alternatif 2 ini sebagai upaya untuk mengatasi kelemahan Alternatif 1, meskipun Alternatif 2 ini tidak memiliki dasar teori, namun lebih mengedepankan faktor kebijakan pendidik. Upaya lain, untuk mengatasi kelemahan Alternatif 1, yaitu dengan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik untuk mengikuti tes, namun dengan catatan perlu diinformasikan kepada pe serta didik bahwa konsekuensi nilai yang akan diambil adalah nilai hasil tes tersebut atau nilai terakhir.
c) Alternatif 3
Peserta didik diberi nilai sama dengan KKM yang ditetapkan oleh sekolah untuk suatu mata pelajaran, berapapun nilai yang dicapai peserta didik tersebut telah melampaui nilai KKM.

b. Pengayaan
Pengayaan merupakan program pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik yang telah melampaui KKM. Fokus pengayaan adalah pendalaman dan perluasan dari kompetensi yang dipelajari. Pengayaan biasanya diberikan se gera setelah peserta didik diketahui telah mencapai KKM berdasarkan hasil PH. Pembelajaran pengayaan biasanya hanya diberikan sekali, tidak berulang kali sebagaimana pembelajaran remedial. Pembelajaran pengayaan umumnya tidak diakhiri dengan penilaian.
Bentuk pelaksanaan pembelajaran pengayaan dapat dilakukan melalui:
1) Belajar kelompok, yaitu sekelompok peserta didik yang memiliki minat tertentu diberikan tugas untuk memecahkan permasalahan, membaca di perpustakaan terkait dengan KD yang dipelajari pada jam pelajaran sekolah atau di luar jam pelajaran sekolah. Pemecahan masalah yang diberikan kepada peserta didik berupa pemecahan masalah nyata. Selain itu, secara kelompok peserta didik dapat diminta untuk menyelesaikan sebuah proyek atau penelitian ilmiah.
2) Belajar mandiri, yaitu secara mandiri peserta didik belajar mengenai sesuatu yang diminati, menjadi tutor bagi teman yang membutuhkan. Kegiatan pemecahan masalah nyata, tugas proyek, ataupun penelitian ilmiah juga dapat dilakukan oleh peserta didik secara mandiri jika kegiatan tersebut diminati secara individu.
Sumber :  
Buku PANDUAN PENILAIAN OLEH PENDIDIK DAN SATUAN PENDIDIKAN UNTUK SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Komentar